Guest Lecture -KUPAS TUNTAS UU ITE DAN UU KIP

Fakultas Sains dan Teknologi UIN Jakarta/ Teknik Informatika mengadakan Seri Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan materi:

  • TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK: Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta)
  • UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK: Afwan Faizin, M.A. (Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum UIN Jakarta)
  • MODERATOR: Nurul Faizah Rozy, MTI (Fakultas Sains dan Teknologi UIN Jakarta)
  • HOST: Nashrul Hakiem, PhD (Fakultas Sains dan Teknologi UIN Jakarta)
    Bergabung dengan Google Meet
    JAKARTA, Senin 20 APRIL 2020, 08:00-09:10

    Salaam,
    Terima kasih.

Berita :

Era Milineal berbasis Teknologi Informasi (TI), menempatkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai payung hukum yang penting bagi masyarakat Indonesia. Mahasiswa TI juga perlu mengetahui kedua UU tersebut mengingat mereka nantinya akan berkiprah di dunia TI.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah merubah perilaku hidup masyarakat. Sebagian aktivitas masyarakat dilakukan secara elektronik melalui media berbasis internet. Sejalan dengan itu, informasi juga menyebar dengan cepat seiring kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik yang semakin besar.

Menjawab dinamika perkembangan TI, Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua Undang-undang yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai diketahui, UU ITE mengatur bagaimana perilaku masyarakat di dunia maya, sementara UU KIP mengatur informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat sekaligus kewajiban badan publik. Mengingat kedua UU tersebut berkaitan dengan ranah TI, maka mahasiswa TI harus mengetahui kedua UU tersebut dengan baik. Untuk itu, Prodi TI FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Perkuliahan Jarak Jarak (PJJ) mengenai UU ITE dan UU KIP, atas inisiati dari Wakil Dekan I FST UIN Jakarta, Nashrul Hakiem. Acara diselenggarakan pada Senin, 20 April 2020 melalui aplikasi Google Meet.

Adapun tampil sebagai narasumber adalah Alfitra yang sehari-harinya sebagai pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta serta Afwan Faizin juga sebagai pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta sekaligus sebagai Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum UIN Jakarta.

Acara yang dipandu oleh Moderator Nurul Faizah berlangsung selama 90 menit. Pemateri pertama, Alfitra menjelaskan berbagai hal penting yang diatur dalam UU ITE antara lain penyelenggaraan sistem elektronik, kejahatan di dunia maya, norma hukum terkait tindak pidana hingga pemberian sanksi pidana terkait pelanggaran. “Diundangkannya UU ITE ini menunjukkan bahwa bangsa indonesia, tidak ingin ketinggalan dalam kancah perkembangan TI khususnya dalam rangka mencegah penyalahgunaan pemanfaatan TI,” tegasnya.

Sementara itu, Afwan memaparkan bagaimana hal penting terkait dengan UU Keterbukaan Informasi Publik antara lain, definisi informasi publik, hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kerangka hukum UU KIP, kewajiban badan publik hingga mekanisme penyediaan informasi publik. “Adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik yang diminta masyarakat, namun harus diingat adanya informasi yang juga dikecualikan untuk publik,” tandasnya. UIN melalui PPID juga menjalankan tupoksinya untuk menyediakan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat termasuk mahasiswa.

Di penghujung acara, Dekan FST UIN Jakarta, Lily Surraya Eka Putri menegaskan bahwa meski tengah pandemic Covid 19, kondisi ini tidak mempengaruhi proses perkuliahan. “Baik dosen maupun mahasiswa harus tetap bersemangat menjalankan pembelajaran dengan baik.” Hal yang sama ditegaskan oleh Nashrul Hakiem, “Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, semoga acara ini bermanfaat bagi para mahasiswa TI yang nantinya akan terjun di dunia TI dengan menjunjung etika dengan baik.” (NF)